FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA
MANUAL PROSEDUR
PENGGUNAAN SARANA PRASARANA KEGIATAN
UKM
NOMOR DOKUMEN:
UKM F 01 KL 03
Oleh Kelompok 3 :
1. Aqib
Prayogo 11470050
2. Riyasatul
Mar’ah 11470061
3. Erna
Yuliyanti 11470051
4. Zainul
Nahawan 114700
5. Rahmat 114700
6. Khairunnisa 11470111
7. Yuli 114700
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012
MANUAL PROSEDUR
PENGGUNAAN SARANA PRASARANA KEGIATAN
UKM
UKM F 01 KL 03
|
Dikeluarkan
|
: 7 Mei 2012
|
|
Edisi
|
: 1
|
|
Revisi
|
:
|
|
Dikaji ulang oleh
|
: kelompok 3
|
|
Disetujui oleh
|
: Dosen Pengampu
|
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FTK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012
|
|
Tiap UKM
|
Nomor Dokumen:
UKM F 01 KL 04
|
|
|
Dikeluarkan : 7
Mei 12
|
|||
|
Bagaimana prosedur penggunaan sarana prasarana kegiatan
UKm
|
Edisi : 1
|
||
|
Revisi:
|
|||
1.
TUJUAN
Standard Oprational Procedure (SOP) ini bertujuan
untuk menjelaskan tentang bagaimana prosedur penggunaan sarana prasarana UKM baik di dalam SC maupun yang dilakukan di luar
SC sehingga dapat terkoordinasi dengan baik. Karena sarana dan prasarana ini
memang disediakan untuk kepentingan kelompok, sehingga harus melewati prosedur
dan aturan yang telah ditentukan oleh
Student Center.
2.
RUANG LINGKUP
SOP ini meliputi :
1.
Sistem koordinasi,
perizinan, kewenangan, dan pertanggungjawaban tentang bagaimana prosedur
penggunaan sarana prasarana oleh setiap UKM olahraga maupun mahasiswa selain
anggota UKM.
2.
Proses pelaksanaan Sarana
dan Prasarana mahasiswa di SC.
3.
DEFINISI
1.
Penggunaan saran prasarana
yang dilakukan oleh setiap UKM maupun orang luar adalah kegiatan yang dilakukan
oleh mahasiswa untuk penyelesaian tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Manajemen di
bawah pengawasan Dosen Pengampu yang bersangkutan.
2.
Kepala UKM dan Ketua
Panitia adalah yang bertanggungjawab terhadap prosedur penggunaan sarana
prasarana kegiatan oleh setiap UKM tersebut.
3.
Mahasiswa adalah peserta
didik yang terdaftar secara sah pada program studi masing-masing dalam lingkup
tiap UKM.
4.
UKM adalah suatu lembaga
kegiatan mahasiswa yang bertugas melakukan pengembangan terhadap prosedur atau
tata cara penggunaan sarana prasana UKM olahraga dalam setiap pengadaan
kegiatan.
4. PROSEDUR
A.
Persiapan
1.
Student Center menginventarisir
sarana atau peralatan yang dibutuhkan oleh setiap UKM sehingga kegiatan yang
dilakukan dapat terpantau secara baik.
2.
Ketua SC mempersiapkan
manual prosedur pengadaan kegiatan.
3.
UKM memersiapkan data-data
tentang penggunaan sarana atau peralatan kegiatan yang akan dilaksanakan.
4.
Mahasiswa yang akan
melakukan penggunaan Sarana Prasarana UKM mempersiapkan surat izin penggunaan
yang dikeluarkan oleh Student Center, Mekanisme Pengajuan izin penggunaan
sarana dan prasarana diatur dalam SOP terpisah.
B.
Pelaksanaan
1.
Mahasiswa calon pengguna
mengajukan surat permohonan kepada kepala SC untuk menggunakan Sarana
Prasarana. Surat permohonan harus ditandatangani oleh Dosen Pengampu atau
Kepala Jurusan.
2.
Kepala SC memberikan surat
izin penggunaan alat-alat UKM tersebut. Tembusan surat di alamatkan ke Ketua
Kelompok. Prosedur pemberian izin diatur secara internal UKM masing-masing.
3.
Mahasiswa calon pengguna
mengisi formulir usulan peminjaman alat yang telah disediakan oleh UKM yang
diketahui oleh Penanggungjawab. Biaya jaminan peminjaman ataupun biaya
perawatan alat diatur oleh masing-masing UKM.
4.
UKM mempersiapkan alat-alat
yang diperlukan oleh mahasiswa. Kondisi alat secara keseluruhan dicek terlebih
dahulu oleh UKM sebelum digunakan oleh mahasiswa.
5.
Penggunaan dilakukan oleh mahasiswa.
Penyediaan alat-alat penggunaan setelah dipakai menjadi tanggungjawab mahasiswa
dan setiap UKM. Alat-alat UKM tidak diperbolehkan dibawa tanpa izin
Penanggungjawab UKM melalui prosedur yang diatur oleh masing-masing UKM.
6.
Mahasiswa mengembalikan
peralatan yang telah dipinjam setelah
penggunaannya selesai.
7.
UKM mengecek kembali
kondisi alat secara keseluruhan dan dapat diterima jika sesuai dengan
spesifikasi yang ditulis pada formulir peminjaman kerusakan yang ditimbulkan
oleh kelalaian mahasiswa menjadi tanggungjawab mahasiswa tersebut. Alat dapat
diterima kembali oleh UKM jika kerusakan alat telah diperbaikai atau setelah
mahasiswa bersangkutan melunasi biaya perbaikan kerusakan peralatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar